5 Modus Korupsi di Sektor Pendidikan yang Diungkap Oleh KPK

5 Modus Korupsi di Sektor Pendidikan yang Diungkap Oleh KPK

Sektor pendidikan, yang seharusnya menjadi fondasi kemajuan bangsa, sayangnya tak luput dari praktik korupsi yang merugikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam berbagai penindakannya telah mengungkap sejumlah modus operandi yang kerap digunakan untuk menyelewengkan dana pendidikan. Pemahaman akan modus-modus ini penting sebagai langkah pencegahan dan pengawasan agar anggaran pendidikan benar-benar digunakan untuk kepentingan peserta didik dan kemajuan dunia pendidikan. Berikut adalah 5 modus korupsi di sektor pendidikan yang berhasil diungkap oleh KPK:

1. Pengadaan Barang dan Jasa Fiktif atau Mark-Up:

Modus ini menjadi salah satu yang paling sering ditemukan. Oknum-oknum tertentu melakukan pengadaan buku, alat peraga, seragam, atau fasilitas sekolah lainnya dengan harga yang digelembungkan (mark-up) atau bahkan pengadaan fiktif alias barangnya tidak pernah ada. Selisih harga atau dana pengadaan fiktif inilah yang kemudian dikorupsi.

2. Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS):

Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk operasional sekolah, seperti pembayaran honor guru honorer, pembelian alat tulis, atau pemeliharaan fasilitas, kerapkali disalahgunakan. Modusnya beragam, mulai dari penggelembungan laporan penggunaan dana, pengalihan dana untuk kepentingan pribadi, hingga pembuatan laporan fiktif.

3. Pungutan Liar (Pungli) di Berbagai Level:

Pungli masih menjadi masalah klasik di dunia pendidikan. Praktik ini bisa terjadi dalam berbagai bentuk dan tingkatan, mulai dari penerimaan siswa baru, kenaikan kelas, pengurusan administrasi, hingga praktik jual beli nilai. Dana hasil pungli ini seringkali tidak tercatat dan masuk ke kantong pribadi oknum tertentu.

4. Suap dan Gratifikasi dalam Jabatan:

Korupsi juga terjadi melalui praktik suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat di lingkungan pendidikan. Suap bisa terjadi dalam proses pengadaan, promosi jabatan, atau bahkan dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi. Gratifikasi, dalam bentuk hadiah atau fasilitas, juga sering diterima dengan maksud mempengaruhi kebijakan atau keputusan.

5. Penyimpangan Dana Bantuan Pendidikan dan Beasiswa:

Dana bantuan pendidikan atau beasiswa yang seharusnya disalurkan kepada siswa atau mahasiswa yang berhak, tak jarang diselewengkan. Modusnya bisa berupa pemotongan dana, pengalihan dana ke pihak yang tidak berhak, atau bahkan pembuatan data penerima fiktif.

Comments are closed.